Sabtu, 30 Januari 2010

Kisah Nabi


Nabi Adam as
Setelah Allah s.w.t.menciptakan bumi dengan gunung-gunungnya,laut-lautannya dan tumbuh-tumbuhannya,menciptakan langit dengan mataharinya,bulan dan bintang-bintangnya yang bergemerlapan menciptakan malaikat-malaikatnya ialah sejenis makhluk halus yangdiciptakan untuk beribadah menjadi perantara antara Zat Yang Maha Kuasa dengan hamba-hamba terutama para rasul dan nabinya maka tibalah kehendak Allah s.w.t. untuk menciptakan sejenis makhluk lain yang akan menghuni dan mengisi bumi memeliharanya menikmati tumbuh-tumbuhannya,mengelola kekayaan yang terpendam di dalamnya dan berkembang biak turun-temurun waris-mewarisi sepanjang masa yang telah ditakdirkan baginya.

Minggu, 17 Januari 2010

Sharing


NYANYIAN
DAN TEPUK-TEPUK
TKA TPA
Tepuk surat

Surat Satu, prok 3 x

Al fatihah prok 3 x

artinya prok 3 x

pembukaan prok 3 x

surat dua ……dst.

TEPUK
Tepuk Semangat
Yes….yes…..prok…..prok……prok…..
Yes….yes….. prok…..prok……prok…..
Allahu Akbar..!
Tepuk Anak Soleh
Aku prok……3x
Anak soleh prok….3x
Rajin shalat prok….3x
Rajin ngaji prok….3x
    Orang tua prok….3x
    Dihormati prok….3x
    Cinta Islam prok….3x
    Sampai mati prok….3x
لا اله الا الله........... yes..!
Tepuk Wudhu
Baca bismillah lalu cuci tangan prok….3x
Kumur-kumur, basuh hidung, cuci muka prok….3x
Cuci tangan sampai siku kepala lalu telinga
Tak lupa cuci kaki lalu berdoa الحمدلله....
Tepuk Nabi
Nabi ku prok….3x nabi muhammad
lahirnya prok….3x di mekkah
tanggalnya prok….3x      dua belas
bulannya prok….3x rabiul awal
tahunnya prok….3x tahun gajah ha ha ha………
dst….ayahnya….ibunya…kakekenya…pamannya…
putranya….

 

Selasa, 12 Januari 2010

Mohon Perhatikan


INFORMASI


  1. Infaq Bulanan 200 / santri
    Baru 2 TKA-TPA yang menyerahkan infaq bulanan.


  2. Munaqosyah
    1. Minggu, 7 Februari 2010 07.00 s/d selesai
    2. Tempat TKA-TPA Miftahul Falah
    3. Biaya Rp. 20.000 / Peserta

  3. Wisuda
    Biaya Rp. 50.000


  4. Festival Anak Shaleh
    Bulan Oktober 2010


  5. Kartu Anggota (KTA) BKPRMI
    Biaya 12.000 / peserta

    Keuntungan : Asuransi Kecelakaan

    Besar Tanggungan : Rp. 3.000.000,-

6. Mohon mengirimkan profil TKA-TPA ke Supervisor

Minggu, 10 Januari 2010

Program Kerja LPPTKA

POKOK - POKOK PROGRAM KERJA
LPPTKA BKPRMI KABUPATEN BANDUNG
PERIODE 2009 - 2012

Program Kerja LPPTKA Kab Bandung Pireode 2009 - 2012 hASil Keputusan Rapat Kerja LPPTKA Kabupaten Bandung pada tanggal 10 Juli 2009 di Baleendah, di susun dengan butir butir sebagai berikut


  A. Program Umum.

1. Membantu mensukseskan program BKPRMI Kab Bandung sesuai dengan batas kewenangan dan kompetensi LPPTKA Kab Bandung.

2. Menyiapkan penyelenggaraan FAST VIII tingkat Daerah, dan pelaksanaannya akan dibentuk panitia penyelenggara yang di angkat oleh LPPTKA Kab. Bandung.



B. Program Kelembagaan dan kesekretariatan

1. Melengkapi dan memfungsikan fasilitas ( sarana dan prasarana) penunjang kegiatan fembaga.

2. Menyelenggarakan *pembinaan kepada pengurus sampai tingkat Kasi dan Supervisor dua kali dalam satu tahun.

3. Menyusun Data Base di tingkat Daerah

4. Memfungsikar. Home Page

5. Melayani pembuatan SK Nomor Unit, NIU dan surat pAngukuhan Kepala Unit.



C. Program Penelitian dan Pengembangan

1. Menerbitkan Buku panduan kurikulum ( Matrix ) TKA dan TPA dengan mengacu kepada standar kurikulum Nasional.

2. Menerbitkan Kalender Pendidikan untuk setiap tahLn ajaran dan diterbitkan paling lambat akhir bulan Juli.

3. Menyusun agenda kunjungan dan melaksanakan kunjungan bersama dengan

Direktur Daerah ke Unit TKA dan dilaksanakan di tingkat kecamatan.

4. Membuat mode I Surat Keterangan Tamet Belajar (SKTB) di tingkat Daerah untuk

penyeragaman.

5. Menyusun Modul pelatihan guru dan kelembagaan TKA/TPA/TQA

6. Menyusun panduan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan dan pengawasan Unit TKA/TPA/TQA.

7. Menyusun model Pembukuan (administrasi) Manajernen pengelolaan TKA/TPA/TQA.

8. Menyusun dan merumuskan Standarisasi TKA/TPA/TQA sesuai dengan kondisi objektif Kahupaten Bandung,

D. Program Pendidikan dan Latihan

1. Sosialisasi pedoman kurikulum TKA/TPA/TQA di tingkat satuan wilayah kerja eks Koorwil )

2. Mengem'aangkan kegiatan Pelatihan/Penataran Guru TKA/TPA/TQA di tingkat satuan wllayah kerja.

3. Menyelenggarakan pelatihan Manajemen pengelolaan ( Pengadministrasian ) TKA/TPA/TQA kepada seluruh Kepala Unit.

4. Menyelenggarakan Pelatihan Supervisor

5. Menyelenggarakan Pelatihan Tim Penatar

6. Menyelenggarakan Pelatihan Munaqisy

7. Menyelenggarakan dan membentuk Panitia Peragaan manasik Haji di tingkat Daerah.

8. Menyelenggarakan Kursus dan Diklat untuk Guru.

E. Program Usaha Pengembangan Sarana Pendidikan

1. Mengelola depot IQRO

2. Manggali sumber dana dan berbagai sumber

3. Melakukan kerjasama dengan pihak lain baik lembaga maupun perorangan dengan prinsip saling menguntungkan yang halal dan tidak mengikat.

4. Menyampaikan Laporan keuangan dari pengelolaan Depot IQRO setiap tiga Bulan.


F. Program Munaqosyah

1. Menyusun Mated Munaqosyah daerah

2. Menyusun jadwal pelaksanaan Munaqosyah daerah yang dilaksanakan di tingkat satuan wilayah kerja.

3. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Munaqosyah

4. Menunjuk / menugaskan Munaqisy

5. Menyelenggarakan den membentuk Panitia Haflah Musyahadah ( Wisuda ) tingkat daerah.

6. Menyelengarakan seleksi dan orientasi Munaqisy Daerah



G. Program Supervisi

1. Mengkoordinir kegiatan yang dilaksanakan oleh Supervisor dalam rangka memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di Unit TKA/TPA/TQA.

2. Membentuk Panitia Munaqosyah Daerah Tingkat Satuan Wilayah kerja.

3. Menyelenggarakan den Membentuk Panitia FASI di Tingkat satuan wilayah kerja

4. Menyelenggarakan dan membentuk Panitia peragaan Manasih Haji di tingkat

satuan wilayah kerja.

5. Menyampaikan program kerja daerah kepada Supervisor secara Kontinyu

6. Meminta laporan hasil kerja Supervisor.

7. Melakukan kocrdinasi dengan Kasi - kasi di lembaga berkaitan dengan program kerja setiap Kasi untuk selanjutnya di limpahkan kepada supervisor.



H. Program Supervisor



1. Pendaiaan unit TKA/TPA/TQA meliputi Jumlah Unit, Jumlah Unit aktif, jumlah unit

tidak aktif, jumlah Ustadz/Ustadzah dan jumlah santri.

2. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara periodik berkenaan dengan

penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar ( KBM ) di unit TKA/TPA/TQA

3. Menyampaikan rekomendasi dari hasil pembinaan dan pengawasan kepada

Direktur Daerah melalui Kasi Supervisi.

4. Memfasilitasi pengelolaan IPTA


KEBIJAKAN ORGANISASI
LPPTKA BKPRMI KABUPATEN BANDUNG
PERIODE 2009 -
2012



Kelembagaan LPPTKA Kabupaten Bandung hasil keputusan Rapat Kerja LPPTKA Kabupaten Bandung pada tanggal 10 Juli 2009 di Baleendah ditetapkan sebagai berikut :



1. SOTK LPPTKA Kabupaten Bandung.






2. Kelengkapan Lembaga.

1. Kasi Supervisi

Hal yang paling mendasar merujuk kepada Silaknas LPPTKA Nasional bahwa adanya perubahan dalam struktur kelembagaan bahwa dalam Struktur LPPTKA yang sebelumnya untuk kelengkapan lembaga diisi oleh Kabid diganti menjadi Kasi (Kepala Seksi).

Dalam struktur kelembagaan LPPTKA diangkat seorang Kasi Supervisi sebagai koordinator aktivitas Supervisor di tingkat kecamatan. Dengan Merujuk kepada Silaknas Tersebut maka Koorwil di tiadakan clan di ganti dengan Kasi Supervisi .



1.1. pengajuan clan pengangkatan Kasi Supervisi

Pengajuan clan pengangkatan Kasi supervisi dilakukan dengan mekanisme

sebagai berikut :

1. Bagi Koorwil yang telah melaksanakan Sillakor maka ketua Koorwi' terpilih secara otomatis diangkat menjadi Kasi Supervisi.

2. Bagi Koorwil yang belum melaksanakan Sillakor maka untuk Kasi Supervisi dapat di

ajukan melaliii Musyawarah seluruh Kepala Unit yang berada di wilayah korwil

bersangkutan yang di fasilitasi oleh ketua koorwil terdahulu.

3. Kasi Supervisi diangkat melalui Surat Keputusan Direktur daerah



1.2. Kedudukan Kasi supervisi




  1. Kasi Supervisi merupakan pengurus Daerah LPPTKA sebagai salah satu Kepala bidang

    fungsional

    2. Dalam melaksanakan tugasnya Kasi Superrisi dapat mengangkat sejumlah Staf disesuaikan dengan kebutuhan


3. Staf sebagaimana dimaksud dalam poin 2 tidak termasuk katagori pengurus Daerah.

4. Satuan wilayah kerja kasi Supervisi adalah wilayah kerja eks Korwil.



2. Supervisor

Di tiap kecamatan diangkat seorang Supervisor sebagai kelengkapan Lembaga yang merupakan ujung tombak Lembaga dalam melaksanakan supervisi pendidikan.



2.1 Pengajuan dan Pengangkatan Supervisor

1. Supervisor dapat di rekrut dad kalangan guru senior atau mantan kepala unit yang berpengalaman, berwawasan luas, berjiwa pengayom clan memiliki semangat pengabdian yang tinggi.

2. Supervisor diangkat clan diberhentikan oleh kasi Supervisi atas persetujuan Direktur Daerah.



3. Ketentuan Lembaga

Pengurus LPPTKA tidak diperbolehkan merangkap jabatan dengan jabatan lainnya di LPPTKA yang termasuk kategori Pengurus, baik Pengurus Inti, Pengurus narian ataupun Pengurus Lengkap.



STANDARISASI TKA - TPA



1. Persyaratan ijin operasional ( Pengajuan No Unif ) TKA-TPA

1. Memiliki tempat belajar yang memadai

2. Telah melaksanakan KBM minima! satu bulan sejak pengajuan

3. Tidak berdekatan dengan unit lainnya dalam radius 1 Km

4. Mendapat ijin dad Unit terdekat

5. Mengisi Formulir peengajuan pendirian

6. Mengajukan Proposal Pengajuan pendirian TKA-TPA yang dilampiri:

    a. surat keterangan dukungan dad tetangga, RT clan RW.

b. surat rekomendasi dad Desa, Kecamatan clan Kepala KUA

c. surat rekomendasi dad Kasi Supervisi

d. Menyerahkan Profil sekolah dalam bentuk CD

7. Menyerahkan Proposal secara langsung ke sekretariat LPPTKA atau melalui kasi supervisi a.as persetujuan supervisor.



2. Fasilitas Unit baru

1. SK ijin pendirian berupa nomor Unit TKA clan nomor unit TPA sesuai dengan pengajuan.

2. Matriks dan kalender pendidikan

3. SKM/SKH

4. Laporan bulanan Unit

5. Buku Panduan Munaqosyah Daerah

6. SK Pengukuhan Kepala Unit



3. Standarisasi TKA/TPA/TQA Unit LPPTKA

A. Definisi operasional

1. Unit TKA/TPA/TQA adalah unit yang memiliki SK pendirian dad Direktur Daerah

2. Siswa TKA adalah siswa yang berusia 4 - 7 tahun

3. Siswa TPA adalah siswa yang berusia 7 - 12 tahun

4. Siswa TQA adalah siswa yang berusia 12 -15 tahun

5. Menyelanggarakan Proses belajar pagi, siang atau sore hari

B. Standarisasl Unit Aktif, Fasif clan Non aktif

b.1. Kriteria Aktif

1. menyelenygarakan proses KBM pagi, siang atau sore had

2. menglkuti setiap pogram yang di selenggarakan LPPTKA

b.2. Kriteria Fasif

menyelenggarakan Proses KBM tetapi tidak mengikuti program yang diselenggarakan LPPTKA

b.3. Kriteria non aktif

1. Apabila init tidak menyelenggarakan proses KBM.

2. Unit pindah ke lembaga lain yang sejajar clan atau menyatekan did keluar dad Lembaga.



C. Hak clan Kewajiban



c.1. Kewajiban unit

1. Menggunakan media da fasilitas pendidikan dad depot Daerah tidak dad lembaga lain

2. Memiliki fasilitas pendidikan yang meliputi :

a. Buku Lapor

b. Seragam batik

c. Seragam Nasional

d. SKTB

e. Buku Administrasi

f. Kurikulum clan lain lain.

3. Membayar luran Pengembangan TK Al Qur'an ( IPTA) yang besarnya ditetapkan atas kesepakatan para kepala unit di tingkat satuan wilayah kerja Kasi supervisi.

4. Mangikuti setlap kegiatan LPPTKA kab Bandung.



c.2. Hak Unit

1. Mendapatkan pembinaan clan pengawasan secara periodik

2. Mengikuti seleksi UNIT teladan clan Guru teladan

3. Berbelanja langsung ke depot LPPTKA

4. Mendapatkan Diskon bagi pemegang kartu diskon



c.3. Sanksi

1. Apabila unit tidak mengikuti munaqosyah dalam satu tahun ajaran minimal satu kali maka akan diberikan sanksi sesuai mekanisme Lembaga.

2. Bagi unit LPPTKA yang telah mendapatkan no unit tetapi memiliki Ijin operasional dad lembaga lain dengan KBM yang diselenggarakan dalam waktu yang bersamaan maka akan diberikan sanksi berupa pencabutan nomor Unit.

3. Bagi Unit yang pindah ke lembaga lain maka Unit yang di akui hanya Unit TPA clan wajib mendaftar ulang untuk mendapatkan No Unit TPA.



KTA = Kartu Tanda Anggota BKPRMI LPPTKA

Keuntungan memiliki KTA

  1. Bagi yang daftar KTA akan sekaligus tercatat dan memiliki hak Asuransi kecelakaan senilai 3 Juta rupiah
Umum, siapa saja yang mau menjadi anggota, tidak sebatas Guru TPA-TKA. Misal. Pengurus DKM/pengajian

  1. Silahkan Download Formulirnya, setelah diisi bisa dikumpulkan ke kasi supervisi atau langsung ke LPPTKA Daerah